Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Desa Tanjung Pering 

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir— Satreskrim Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan AKP Mukhlis, SH., MH bersama Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, SE dan Tim Resmob Pidum, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Rabu (12/11/2025)

Kedua pelaku masing-masing berinisial MBS (19) dan M (31), ke duanya warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan petugas pada Selasa (11/11/ 2025) sekitar pukul 16.50 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Palem Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Sandi Edwar Sanjaya (31), warga Desa Permata Baru, yang mengalami pengeroyokan dan luka akibat tusukan senjata tajam pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dipinggir jalan raya Desa Tanjung Pering.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok di jalan antara korban dan pelaku hingga berujung pada pemukulan dan penusukan terhadap korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH., MH.

Barang bukti yang masih dalam pencarian di antaranya satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap personel Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sumber  : Humas Res OI

Pewarta : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Sumsel Serahkan Santunan Untuk Keluarga (Alm) Amhar Yusaini
AJ-PENA Luncurkan Lomba Karya Tulis Dan Menulis Berita, Program Awal Membangun Generasi Jurnalis Muda Berdaya Saing
Penyaluran BLT Dana Desa 2026 Di Desa Sungai Rotan, Dihadiri Langsung Camat Rantau Panjang
BPD Desa Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027
Sempat Coba Kabur Lewat Sungai, Residivis Narkoba AR Kembali Ditangkap Polisi Di Ogan Ilir
Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:26 WIB

PWI Sumsel Serahkan Santunan Untuk Keluarga (Alm) Amhar Yusaini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:58 WIB

AJ-PENA Luncurkan Lomba Karya Tulis Dan Menulis Berita, Program Awal Membangun Generasi Jurnalis Muda Berdaya Saing

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa 2026 Di Desa Sungai Rotan, Dihadiri Langsung Camat Rantau Panjang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Sempat Coba Kabur Lewat Sungai, Residivis Narkoba AR Kembali Ditangkap Polisi Di Ogan Ilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

PWI Sumsel Serahkan Santunan Untuk Keluarga (Alm) Amhar Yusaini

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:26 WIB