Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Mengeluarkan Pernyataan Resmi terkait Isu Beredar di Media Online

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Pematang Siantar – Firma Hukum Parade 7 Co, selaku Tim Penasihat Hukum dari Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV yang berada di Jalan Parapat No 21, Kota Pematangsiantar, Tim Hukum yang terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan dan Agus Silaban, mengeluarkan pernyataan resmi guna memberikan kejelasan dan menanggapi spekulasi publik terkait isu yang belakangan ini beredar di media sosial dan media online, Jumat (22/11/2025).

Terkait isu-isu miring Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV, tim penasihat hukum manajemen Koin Bar dan KTV membuat kajian dengan menyiapkan semua fakta, data, dan bukti pendukung mengambil langkah-langkah hukum pidana dan perdata.

Koin Bar dan KTV telah beroperasi sejak tahun 2021 dan telah memiliki berbagai izin usaha yang lengkap, menegaskan komitmennya dalam mendukung pariwisata dan mematuhi hukum.

“Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” kata Lidia Tri Putri, Manager Koin Bar dan KTV.

Dalam pernyataan resminya, manajemen Koin Bar dan KTV menyatakan bahwa mereka telah memiliki izin usaha yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C, dan Nomor Pokok Berusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.

“Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” kata Lidia

Koin Bar dan KTV juga telah melakukan kegiatan sosial, seperti berbagi rejeki kepada warga sekitar dan menyambut Natal dan Tahun Baru. Mereka berharap dapat mendukung program pembangunan pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Skala Nasional (KSPN) dan menjadi bagian integral dari berwisata di Kota Pematangsiantar.

“Kami juga akan selalu mendukung dunia pariwisata dan berharap keberadaan kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dan lapangan kerja di Kota Pematangsiantar,” tambah Lidia.

Lebih lanjut, pihak manajemen berharap agar semua pihak menghormati prinsip-prinsip dasar negara hukum dan tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif atau fitnah yang dapat merugikan nama besar Koin Bar dan KTV.

(*Syamhadi purba)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08 WIB

Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:53 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Berita Terbaru