Kejati Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Board di Tebing Tinggi: Unsur Formil dan Materil Dinilai Sudah Lengkap

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Tebing Tinggi — Kasus dugaan korupsi pengadaan smart board atau papan tulis pintar senilai lebih dari Rp14 miliar di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kembali menjadi sorotan publik.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena unsur formil dan materil dianggap telah terpenuhi.

Desakan ini disampaikan Ratama menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Sumut pada Kamis (30/10/2025) di kantor Dinas Pendidikan Tebing Tinggi. Ia menilai kasus ini sudah jelas memperlihatkan adanya unsur actus reus (tindakan pidana) dan mens rea (niat jahat pelaku).

Menurut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, keuangan Pemkot Tebing Tinggi dinyatakan bermasalah akibat penganggaran pendapatan daerah yang tidak rasional pada tahun anggaran 2024.

Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai sejumlah belanja daerah, baik belanja modal maupun belanja barang.

Dari temuan itu, diduga ada rekayasa dalam bentuk pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD. Ratama menilai, keputusan ini menjadi titik awal dugaan pemufakatan jahat dalam penggunaan dana negara.

“Terlihat ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, maupun korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara,” tegas Ratama.

Lebih lanjut, dari sisi mens rea atau niat jahat, Ratama menjelaskan bahwa dana BTT seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan tanggap darurat dan tidak bisa dialihkan menjadi belanja modal.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011) serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK juga menegaskan dalam laporannya bahwa pergeseran anggaran antarjenis belanja sebelum adanya Perda Perubahan APBD dapat mengganggu kewajaran penggunaan anggaran daerah.

Dengan terpenuhinya unsur formil (tindakan melawan hukum) dan materil (kerugian negara), Ratama menilai sudah saatnya Kejati Sumut menetapkan tersangka secara transparan tanpa tebang pilih.

“Penyidikan sudah berjalan dan bukti permulaan sudah cukup. Kami berharap Kejati Sumut segera mengumumkan siapa saja pihak yang terlibat agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” pungkas alumni PKPA Peradi USI tersebut.

(*S Hadi Purba T)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru