Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde ke Jaksa Penuntut Umum, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).

Dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar lebih ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde ke Jaksa Penuntut Umum, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

Sementara itu, tersangka lain berinisial AT yang menjabat Direktur PT. MB sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 20 Agustus 2025 setelah lebih dulu dicekal pada 2 Juli 2025.

Menurut Kejati Sumsel, seluruh tersangka yang telah diserahkan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.

Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa setelah tahap II ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terbaru