RADARcenter, Palembang, 22 Oktober 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Palembang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni:
1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang;
2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang;
3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting, surat-surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
<span;>> “Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT KMM,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumsel. (*Adi)