RADARcenter, Palembang – Dua pengurus Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (9/9/2025).
Keduanya, N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara, merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, sejak 9 hingga 28 September 2025.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam modusnya, para tersangka meminta iuran kepada setiap kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun dengan dalih untuk kegiatan forum. Pada tahap awal, para kades diminta menyetor Rp3,5 juta kepada bendahara forum.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, sekitar 43 saksi sudah diperiksa. (*Adi)