Forum Pemuda Palembang Gugat Dugaan Penyalahgunaan Dana Protokoler, Warga: Lemak Nian Kalo Cak Itu

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Forum Pemuda Palembang (FPP) melalui Koordinator Aksi, Agus Readiansyah, SH, menyoroti isu yang sempat viral di media sosial terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Palembang mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kota Palembang, dengan nilai kerugian nyaris Rp1 miliar (13/08/2025).

Agus menilai, dugaan ini sangat serius dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. “BPK dan Inspektorat sudah mengungkap indikasi kerugian negara yang signifikan. Kalau ini benar, berarti kita sedang menghadapi potensi tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat Palembang,” tegas Agus, Rabu (13/8).

Namun, pemberitaan terkait kasus ini mendadak meredup setelah Kepala Inspektorat Kota Palembang mengumumkan bahwa uang yang sempat dipindahkan dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi telah dikembalikan ke kas negara.

Menanggapi hal itu, Agus menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana.

“Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan yurisprudensi yang ada, pengembalian uang hasil dugaan korupsi tidak menghapus tindak pidana. Itu hanya memperingan hukuman,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Walikota Palembang Ratu Dewa menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara internal oleh oknum pejabat terkait, dan pelaku hanya dikenakan sanksi indisipliner pegawai dengan hukuman terberat berupa penurunan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat.

Pernyataan itu disampaikan Ratu Dewa di sela kegiatan pembagian bendera merah putih dalam rangka menyambut HUT RI ke-80.

Pernyataan tersebut memicu beragam komentar warganet. Di berbagai kolom komentar media sosial, muncul nada kekecewaan dan sinis terhadap penyelesaian kasus ini.

Salah satu komentar yang ramai dibagikan menuliskan, “Lemak nian kalo cak itu, kalo ketahuan balekke, kalo dak ketahuan masuk kantong.”

Agus memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. FPP telah menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 19 Agustus 2025.

Bahkan, pada hari ini, Kamis (14/8), surat izin aksi telah dibuat dan dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan stakeholder yang berkepentingan.

“Ini bentuk keseriusan kami. Masyarakat harus tahu bahwa kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Agus. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru