Desri Nago Somasi Media Penyebar Hoaks, Beri Batas Waktu 3 Hari

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kantor Hukum Desri Nago & Rekan secara resmi menyampaikan somasi terbuka terhadap salah satu media online yang dinilai telah menyebarkan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme profesional dan berpotensi mencemarkan nama baik klien mereka.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Desri Nago & Rekan, Jalan Tanjung Barangan, Palembang, pada Minggu malam (3/8/2025) pukul 20.00 WIB.

Konferensi pers ini dihadiri oleh perwakilan media cetak, online, dan televisi. Tim kuasa hukum terdiri dari Desri Nago, SH, Ilham Wahyudi, SH., MH, Hasbi Assadiqi, SH, Pilipus Pito Sogen, SH, Rizki Tri Saputra, SH, Rudiyanto, SH dan Fahmi Rauf, SH.

Mereka menjelaskan bahwa langkah somasi terbuka diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik klien mereka, seorang Kepala Sekolah di Palembang, yang disebut-sebut dalam sebuah pemberitaan oleh salah satu media online.

Menurut Desri Nago, pemberitaan tersebut berjudul “Diduga Miliki Istri Muda, Kepala Sekolah SMK 4 Palembang Langgar PP tentang ASN” yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, tidak berimbang, dan tanpa melalui konfirmasi kepada pihak terkait.

“Kami menghargai dan mendukung kerja-kerja jurnalistik, apalagi saya juga berlatar belakang mantan jurnalis. Namun dalam hal ini, kami melihat ada pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, yaitu keberimbangan dan konfirmasi,” ujar Desri.

Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang menyerang sisi pribadi seseorang, terlebih seorang pejabat publik harus dilandasi data yang valid dan disertai konfirmasi untuk menjaga prinsip keadilan informasi. Dalam konteks tersebut, pihaknya belum menerima upaya konfirmasi dari media bersangkutan sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Baca Juga :  Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir "Mangkir"

Dalam penjelasannya, Desri menyampaikan bahwa peristiwa yang diberitakan bermula dari foto rombongan kegiatan pariwisata pada tahun 2017 yang melibatkan sekitar 44 orang, termasuk klien mereka yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 5 Palembang. Di antara rombongan itu disebutkan terdapat seorang perempuan berinisial “L” yang bekerja sebagai tenaga administrasi (TU) selama enam bulan, dari pertengahan 2017 hingga Desember 2018, sebelum kemudian berpindah domisili ke Singapura.

“Perempuan dalam pemberitaan itu sudah tidak lagi berada di Palembang sejak 2018. Kami mempertanyakan relevansi serta akurasi isi berita yang menyebut hubungan pribadi tanpa bukti yang sah. Seharusnya, jika berita menyebut adanya dugaan hubungan pernikahan siri, maka ditampilkan pula alat bukti seperti surat nikah, foto rumah tangga, atau keterangan saksi,” tegas Desri.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, penggunaan anggaran pendidikan, atau program sekolah tetap mereka dukung sebagai bagian dari kontrol sosial.

Namun, jika pemberitaan telah menyerang ranah pribadi tanpa dasar, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan hukum, termasuk potensi pencemaran nama baik serta penyebaran informasi menyesatkan.

Advokat Ilham Wahyudi menambahkan bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat klarifikasi atau validasi atas informasi yang disampaikan.

“Jika informasi itu benar, maka media wajib menyertakan data dan bukti. Tapi jika tidak ada, maka itu masuk dalam kategori ujaran kebencian dan fitnah,” jelasnya.

Desri Nago menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” tegas Desri.

Kantor Hukum Desri Nago & Rekan menyampaikan bahwa mereka memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak media untuk memberikan hak jawab, permohonan maaf secara terbuka, atau menerbitkan klarifikasi resmi yang dapat dikonsumsi publik. Jika tidak ada respons, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya meminta media atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel,” ungkapnya.

Desri menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan media sebagai mitra kontrol sosial. Namun, ia berharap media tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang 5 Rumah Roboh Di Sungai Gerong Plaju Ilir, Harapkan Bantuan Pemerintah

“Kami tidak anti-kritik, tapi kami mendesak agar setiap informasi, terutama yang menyangkut nama baik seseorang, tetap mengedepankan verifikasi dan konfirmasi,” tutupnya.

(RC/ Ocha)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SHS Law Firm Minta Polda Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Oleh Eks Anggota DPRD Sumsel
Media Lokal Tersisih, Walikota Palembang Ratu Dewa Diduga Utamakan Wartawan Nasional di Event Swarna Songket
SHS Law Firm Desak Kejari Lahat Usut Dugaan Korupsi Peta Desa, Soroti Potensi Tebang Pilih
Menjaga Hubungan Baik Dengan Pemerintah, Tokoh Masyarakat Silaturahmi Ke Kantor Lurah Kemang Agung
Pempek Dan Model Hany, Salah Satu UMKM Terkenal Di Kota Palembang Menyediakan Bermacam Macam Sajian
BNN Gerebek Rumah Mewah Diduga Milik Bandar Narkoba Di Tulung Selapan OKI
PWI Sumsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran 1 Ulu
Koalisi Masyarakat Menggugat Siap Demo Besar di PALI, Tuding PT GBS Cemari Sungai Musi

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Desri Nago Somasi Media Penyebar Hoaks, Beri Batas Waktu 3 Hari

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:36 WIB

SHS Law Firm Minta Polda Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Oleh Eks Anggota DPRD Sumsel

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:53 WIB

SHS Law Firm Desak Kejari Lahat Usut Dugaan Korupsi Peta Desa, Soroti Potensi Tebang Pilih

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:36 WIB

Menjaga Hubungan Baik Dengan Pemerintah, Tokoh Masyarakat Silaturahmi Ke Kantor Lurah Kemang Agung

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:22 WIB

Pempek Dan Model Hany, Salah Satu UMKM Terkenal Di Kota Palembang Menyediakan Bermacam Macam Sajian

Berita Terbaru