RADARcenter, Palembang — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang, Sabtu (9/8/2025) sore.
Buron asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 usai divonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi pergerakan buronan yang berprofesi sopir tersebut dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Ia diamankan saat perjalanan kembali ke Pekanbaru.
Kejati Sumsel mencatat Jhoni sebagai DPO ketujuh yang berhasil diamankan sepanjang 2025, dan mengimbau buronan lain segera menyerahkan diri. (*Adi)