Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Jadi Tersangka OTT Pemerasan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung pada Rabu, 24 Juli 2025.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum.

Keduanya diduga telah memungut dana dari para kepala desa secara ilegal dengan dalih sumbangan forum untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

“Para kepala desa diminta untuk menyetor iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dan pada tahap awal telah disetor Rp3,5 juta per desa, yang diambil dari Anggaran Dana Desa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Modus operandi kedua tersangka disebut sebagai bentuk pemerasan terselubung dengan memanfaatkan jabatan dan struktur organisasi forum.

Dana yang dipungut pun berasal dari keuangan negara, dalam hal ini Anggaran Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap N dan JS. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Selain dugaan pemerasan di tahun ini, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Saat ini, Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum (APH).

“Meski kerugiannya secara nominal terlihat kecil, yakni Rp65 juta, namun yang paling disayangkan adalah dampak sosialnya. Perbuatan para tersangka telah menghambat pemanfaatan dana desa oleh masyarakat,” tambah Vanny.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kejati Sumsel akan melakukan pendampingan terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa melalui bidang Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan anti korupsi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tegas dan transparan. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penggunaan dana publik agar tak jatuh ke tangan yang salah. (*Ardi)

Editor: *Red

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik
Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
BAZNAS Kota Palembang Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026 “Bersatu dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri” ​

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:29 WIB

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Selasa, 3 November 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik

Senin, 2 November 2026 - 15:50 WIB

Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Berita Terbaru