Ketua PWI Sumsel Menegaskan: Sesuai PD/ PRT Anggota Lulus PPPK Atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan Organisasi.

Penegasan itu disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa (03/06/2025).

Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b) disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan Organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi Pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas Organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” tambahnya.

Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan Pers. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Berita Terbaru