Lubang Di Jalan Raya Membawa Petaka, Banyak Pengendara R2 Jadi Korban Kecelakaan Tunggal

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Jalan raya yang berlubang membawa petaka bagi pengendara sepeda motor (R2), lubang tersebut sudah sering membuat R2 mengalami kecelakaan tunggal dan pengemudi sekarat. Lubang lubang tersebut berada di jalan raya KM 8 (Seberang Talang Nangka) dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Foto: Anuar Abdillah warga Sungai Batang, korban kecelakaan tunggal mengalami 18 jahitan dikeningnya.

Mobil tangki Pertamina berbaris berjajar di Jalan tersebut, mengakibatkan jalan sudah sempit menjadi lebih sempit dengan adanya mobil tangki yang parkir berjajar di Marka jalan. Sementara jalan tersebut ramai dilalui kendaraan R4 dan R2 yang datang dari luar Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan dari warga yang tinggal tidak jauh dari Jalan yang rusak tersebut mengatakan, sudah berapa kali terjadi R2 mengalami kecelakaan tunggal akibat lubang tersebut.

“Gara gara jalan yang berlubang itu, sudah berapa kali pengendara R2 mengalami kecelakaan tunggal, kalau warga Kebun Bunga tempo hari sampai patah kaki gara gara kecelakaan akibat lubang jalan itu,” kata Mardi warga Desa Ibul Besar II Kabupaten Ogan Ilir. Kamis (08/05/2025)

Kejadian yang terakhir lanjutnya, warga Sungai Batang juga mengalami kecelakaan tunggal ditempat yang sama dengan mengalami banyak luka ditubuhnya dan mengalami 18 jahitan dikeningnya.

“Warga Sungai Batang tersebut dari Prabumulih hendak pulang ke rumahnya di Sungai Batang, mengalami kecelakaan tunggal dilubang itu, dan mengalami luka parah, lama dia terkapar disana tidak ada yang membantunya,” ucapnya.

Melihat tidak ada yang menolong, salah satu warga memberanikan diri memberikan pertolongan dan membawanya kerumah, karna luka dikeningnya sangat serius. Maka ia bersama keluarga memanggil Bidan Desa yang ada di Desa Ibul Besar II.

“Karna luka dikeningnya cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, maka sampai dirumah sipenolong tersebut korban tidak sadarkan diri, ibu bidan terpaksa menjahit luka yang menganga dikeningnya, kalau tidak salah keningnya itu mengalami 18 jahitan,” ujarnya.

“Selang beberapa jam kemudian datang saudara dan keluarganya dari Prabumulih, sudah diberikan pengobatan oleh ibu bidan kemudian dia dibawa kembali ke Prabumulih. Sementara motornya dalam keadaan tidak bisa dihidupkan dibawa kerumah saudaranya di Mataram Kertapati,” tambahnya.

Sementara itu, diwaktu yang berbeda Irawan Koordinator Tim Kualisi Pers (Gabungan media Online dan Cetak) Sumsel berharap agar jalan yang rusak tersebut segera mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kami dari Tim Kualisi Pers Sumsel, merasa sangat prihatin sekali dengan kejadian korban kecelakaan tunggal akibat lubang itu, semoga lubang lubang itu segera mendapat perhatian yang serius dari Pemkot Palembang maupun Pemprov Sumsel. Agar tidak terjadi lagi kecelakaan tunggal bagi pengemudi R2 saat melintas di Jalan tersebut,” tuturnya.

Irawan menjelaskan, dalam pada pasal 273 ayat (1) Undang Undang LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan/ barang, sanksinya adalah penjara paling lama enam bulan atau denda Rp12 juta.

“Kesimpulannya bahwa pemerintahan  memegang tanggung jawab terhadap kecelakaan  tunggal yang diakibatkan jalan yang berlubang,” pungkasnya.(RC/RED)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB