Berikut Besaran Gaji Kepala Desa Beserta Perangkat Terbaru April 2025

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG – Dihimpun dari peraturan bpk.go selasa (08/04/2025) Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.

Peraturan terbaru ini tentang besaran gaji kepala desa yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku (01/01/2025, menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Sementara itu, untuk perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Dalam Pasal 81 Ayat (1) tertuang bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD).

Baca Juga :  Bayu Pratama Resmi Dilantik, HMI Cabang Palembang Siap Gaungkan Semangat Baru di Era Modern

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1), menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Disisi lain juga, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  DPP GBR Sriwijaya Provinsi Sumsel Gelar Rapat Konsolidasi Antar Pengurus

Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:

●Tunjangan jabatan.
Kepala Desa menerima sebesar Rp500.000, sekretaris desa sebesar Rp450.000, dan Rp400.000 untuk perangkat desa.

●Tunjangan kinerja.
Kepala Desa memperoleh sebesar Rp300.000, sekretaris desa sebanyak Rp250.000, dan perangkat desa sebesar Rp200.000.

●Tunjangan kesejahteraan.
Kepala Desa sebesar menerima Rp200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp100.000.

●Tunjangan lainnya.
Kepala Desa menerima sebesar Rp100.000, Sekretaris Desa Rp75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp50.000.

Itulah peraturan terbaru besaran gaji kepala desa berikut tunjangannya pada April 2025. (RC/ONE)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti
Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli
20 KPM Desa Tanjung Temiang Terima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Berita Terbaru