RADARCenter, PALEMBANG – Dihimpun dari peraturan bpk.go selasa (08/04/2025) Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.
Peraturan terbaru ini tentang besaran gaji kepala desa yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku (01/01/2025, menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.
Sementara itu, untuk perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Dalam Pasal 81 Ayat (1) tertuang bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD).
Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1), menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Disisi lain juga, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:
●Tunjangan jabatan.
Kepala Desa menerima sebesar Rp500.000, sekretaris desa sebesar Rp450.000, dan Rp400.000 untuk perangkat desa.
●Tunjangan kinerja.
Kepala Desa memperoleh sebesar Rp300.000, sekretaris desa sebanyak Rp250.000, dan perangkat desa sebesar Rp200.000.
●Tunjangan kesejahteraan.
Kepala Desa sebesar menerima Rp200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp100.000.
●Tunjangan lainnya.
Kepala Desa menerima sebesar Rp100.000, Sekretaris Desa Rp75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp50.000.
Itulah peraturan terbaru besaran gaji kepala desa berikut tunjangannya pada April 2025. (RC/ONE)