Foto: Aktivis Sumsel Rinaldi Davinci ketua DPD SEMMI Provinsi Sumatera Selatan.
RADARCenter, Ogan Ilir —Memasuki tahun baru 2025, masyarakat kurang mampu (Gakin) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir terancam tidak bisa lagi menggunakan BPJS- KIS untuk berobat ke Rumah Sakit maupun ke Puskesmas.
Terhitung sejak (01/01/2025) program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) yang selama ini disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sudah diputus dan tidak berlaku lagi.
Hal ini tertuang didalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir tertanggal (02/01/2025), bahwa Pemkab Ogan Ilir dan BPjS Kesehatan tidak memperpanjang program tersebut.
Status kepesertaan JKN- KIS bagi warga miskin yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir kini menjadi non- aktif.
Ini sudah pasti membawa kabar kurang menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Kalau ini memang betul betul terjadi, maka masyarakat miskin di Ogan Ilir seakan mendapat kado pil pahit menjelang HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, yang tidak pernah terjadi dimasa masa yang lalu.
Dengan Ketidakpastian alasan di balik keputusan ini memunculkan spekulasi di masyarakat, apakah persoalan ini terletak pada anggaran daerah yang tidak mencukupi, ataukah Kabupaten Ogan Ilir sedang mengalami defisit anggaran.
Salah satu aktivis Sumsel Rinaldi Davinci ketua DPD SEMMI Sumsel kepada awak media mengatakan, dengan adanya hal ini sudah pasti menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat.
Apakah adanya keputusan ini menggambarkan kondisi keuangan Pemkab Ogan Ilir yang semakin terpuruk.
“Dengan adanya keputusan Pemkab Ogan Ilir Ini, sudah pasti menyulitkan masyarakat kecil yang kurang mampu. Karna banyak warga yang bergantung pada JKN-KIS untuk mendapatkan akses kesehatan gratis,” kata Rinaldi.
Rinaldi melanjutkan, dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyebutkan, bahwa Pemkab belum menyelesaikan perjanjian kerjasama baru dengan BPJS Kesehatan.
“Bagaimana dengan pasien yang sebelumnya menerima manfaat JKN-KIS, kini diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri, yang tentunya akan memberatkan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, seharusnya sebelum program ini dihentikan disiapkan dulu solusinya,” ucap Rinaldi.
Masih kata Rinaldi, dengan adanya keputusan ini ribuan warga miskin di Ogan Ilir yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS harus membayar iuran secara mandiri jika ingin terus mendapatkan manfaat dari layanan program tersebut.
“Pemkab Ogan Ilir semestinya memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat, transparansi terkait anggaran dan prioritas kebijakan dinilai penting untuk meredakan keresahan warga,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tahun baru kali ini menjadi awal dari perjalanan yang penuh tantangan bagi masyarakat kurang mampu di Ogan Ilir.
Terutama dalam upaya mempertahankan hak mereka atas pelayanan kesehatan.
“Sudah terang pasti ini menjadi pertanyaan besar yang mengemuka di publik, akankah kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakatnya, ataukah justru membiarkan masyarakatnya berjuang sendiri,” pungkasnya. (*Yoga)




















