Tertutupnya Transparansi: Wartawan Dihalang-halang di Universitas Tridinanti, Apa yang Disembunyikan Mereka?

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Sebagai pilar demokrasi, pers harusnya dilindungi oleh hukum dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Namun, kejadian di Universitas Tridinanti Palembang pada Minggu, 27 April 2025 seakan menunjukkan betapa lemahnya pemahaman tentang kebebasan pers di kalangan oknum pengelola kampus.

Saat seorang wartawan hendak meliput kegiatan yang bertajuk “Halal Bihalal Kawan Lama”, yang tercatat dalam agenda protokol resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang, mereka dihadang oleh seorang petugas keamanan bernama Badarudin.

Dengan alasan yang sangat kabur, ia melarang wartawan untuk masuk ke area acara yang notabene merupakan kegiatan yang melibatkan pejabat negara, termasuk Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang.

Tertutupnya Transparansi: Wartawan Dihalang-halang di Universitas Tridinanti

Tak hanya itu, Badarudin juga menyebutkan nama Mahmud Hasyim, pimpinan yayasan Universitas Tridinanti, sebagai alasan di balik larangan tersebut.

“Ini perintah atasan,” tegas Badarudin saat ditekan wartawan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Tertutupnya Transparansi: Wartawan Dihalang-halang di Universitas Tridinanti
Tampak Security Kampus UTP dan Mobil Dinas Bernomor Plat BG 12 Terparkir di Halaman Kampus

Di area parkir, wartawan juga mencatat kehadiran beberapa mobil mewah dan kendaraan dinas berpelat merah, salah satunya adalah BG 12, yang diketahui sebagai kendaraan resmi milik Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

 

Padahal, acara ini melibatkan anggaran negara dan publik berhak mendapatkan informasi terkait kegiatan yang menggunakan fasilitas publik.

Dalam situasi ini, pertanyaan mendalam pun muncul:

  • Kenapa wartawan dilarang meliput acara ini?
  • Ada apa di balik layar Universitas Tridinanti yang berusaha menutup-nutupi informasi ini?
  • Menggunakan anggaran negara atau dana publik, apakah acara ini layak dibatasi untuk diliput media?

Meskipun wartawan menjelaskan bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan bahwa kebebasan pers adalah hak yang diatur dalam konstitusi, tindakan penghalangan ini tetap berlangsung tanpa ada penjelasan yang memadai.

Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.

Langkah Hukum Sedang Ditempuh

Atas kejadian ini, wartawan yang bersangkutan tidak tinggal diam.

Mereka telah mengambil langkah hukum, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, dan berencana untuk melapor ke Komnas HAM serta Polisi untuk menangani pelanggaran kebebasan pers yang terjadi.

“Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia, dan ini adalah hak rakyat untuk mendapatkan informasi. Kita tidak bisa lagi membiarkan tindakan sewenang-wenang seperti ini terjadi,” ujar salah satu wartawan yang menjadi korban penghalangan tersebut.

Kenapa Berita Ini Harus Diperhatikan?

  1. Kebebasan Pers di Uji – Jangan biarkan penghalangan terhadap jurnalis merusak fondasi demokrasi.
  2. Transparansi yang Dihambat – Apa yang ingin ditutupi oleh pihak yang menghalangi peliputan ini?
  3. Tantangan Bagi Penguasa – Saatnya bertanya, siapa yang sebenarnya berkuasa? Kampus atau negara?

Jangan biarkan kejadian ini terlewat begitu saja. Suara pers harus didengar, dan setiap penghalangan harus dilawan.

(*hardi/RADARcenter)

#SavePersIndonesia
#KebebasanPers
#TransparansiBersama

 

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Di OKI
Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas
Di Era ST Burhanuddin, Kejaksaan RI Lakukan Reformasi Menyeluruh dan Tegas
Menag Resmikan SETIAKIN: Kampus Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia Resmi Berdiri
PWI Sumsel Kecam Favehotel Prabumulih: Layanan Dinilai Tidak Profesional, Pemesanan Kamar Hari-H Zonk
Rama Tama Camat Kecamatan Penukal dan Pemberian Cenderamata Rotasi Jabatan Camat Penukal
Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel
Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Temuan Mayat di Pamatang Simalungun, Koordinasi Tim INAFIS dan Medis Berjalan Profesional

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 21:06 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Di OKI

Rabu, 19 November 2025 - 17:38 WIB

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Rabu, 19 November 2025 - 17:33 WIB

Di Era ST Burhanuddin, Kejaksaan RI Lakukan Reformasi Menyeluruh dan Tegas

Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIB

Menag Resmikan SETIAKIN: Kampus Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia Resmi Berdiri

Rabu, 19 November 2025 - 10:10 WIB

PWI Sumsel Kecam Favehotel Prabumulih: Layanan Dinilai Tidak Profesional, Pemesanan Kamar Hari-H Zonk

Berita Terbaru