RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Alih-alih menjaga marwah wilayah sebagai lumbung pangan dan zona hijau, wajah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, justru tercoreng oleh maraknya aktivitas bisnis lapak barang bekas ilegal. Tanpa tersentuh hukum, sejumlah pengusaha lapak nekat mencaplok badan jalan raya hingga berdiri kokoh di atas tanah pengairan (negara) tanpa izin resmi.
Berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan, tepatnya di sepanjang Jl. Raya Pulo Panjang, Desa Karangjaya, yang bersebrangan dengan wilayah Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, penataan barang-barang bekas milik para pengusaha tersebut sudah berada di ambang batas kewajaran. Tumpukan barang rongsokan meluber secara liar hingga merampas hak para pejalan kaki dan mempersempit akses lalu lintas.
Yang lebih mencengangkan, praktik penyerobotan ruang publik ini ternyata bukan hal baru. Lapak-lapak tersebut telah dibiarkan beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya tanpa ada tindakan tegas dari aparatur setempat.
Kecamatan Pebayuran dikenal sebagai satu-satunya kecamatan yang diberikan status zona hijau oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, di mana sektor pertanian dan ketahanan pangan seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan ekologis.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Pemerintah Kecamatan Pebayuran dan Pemerintah Desa Karangjaya diduga kuat melakukan pembiaran (tutup mata) atas pelanggaran nyata di depan mata ini. Kehadiran lapak-lapak kumuh tersebut merusak estetika kawasan dan mencederai komitmen pelestarian lingkungan.
Selain merampas fasilitas umum dan berdirinya bangunan di atas tanah negara yang menyalahi aturan tata ruang, keberadaan lapak rongsokan ini juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Tumpukan barang bekas yang dibiarkan terbuka berpotensi besar menjadi sarang jentik nyamuk dan sumber penyakit di tengah permukiman warga. Lingkungan yang kotor dan tidak sehat ini dikhawatirkan akan memicu wabah penyakit jika terus dibiarkan tanpa penanganan medis maupun administratif dari instansi terkait.
Masyarakat dan pengguna jalan mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, serta Dinas Terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara masif dan tanpa pandang bulu.
Pemerintah jangan lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan umum. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga memicu preseden buruk bahwa hukum dapat dibeli dan diatur oleh para pelanggar aturan di Kabupaten Bekasi.
Pewarta : HSL
Editor : Yopi Lubrex




















