Pemerintah Kota Palembang Beri Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Besar-Besaran

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang yang menunggak pajak. Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya untuk tahun 2025.

Melalui program ini, warga bisa mendapatkan potongan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan denda dan bunga administratif.

Program keringanan pajak ini berlangsung dari 2 November hingga 30 Desember 2025 dan menjadi salah satu upaya strategis Pemkot Palembang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan kota.

Pemutihan Pajak besar-besaran Palembang Oktober 2025
Kaban Bapenda Kota Palembang Marhaen berpoto bersama para awak media yang meliput launching ini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhaen, dalam peluncuran program pemutihan pajak yang digelar di Palembang Indah Mall pada Minggu (2/11/2025), menjelaskan rincian dari pengurangan pajak yang diberikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang (Kaban Bapenda) Marhaen, SH.,M.Si.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang (Kaban Bapenda) Marhaen, SH.,M.Si.

“Kami memberikan pemangkasan hingga 100 persen untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002 hingga 2019, serta diskon 50 persen untuk tahun ketetapan 2020 hingga 2024,” ungkapnya.

Namun demikian, untuk menikmati potongan tersebut, wajib pajak diwajibkan melunasi tagihan PBB tahun 2025 terlebih dahulu.

Selain PBB-P2, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lain, seperti:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi makanan/minuman, listrik, hotel, parkir, kesenian/hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak air tanah
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak sarang burung walet

Marhaen menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat namun juga berperan penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

“Ini adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda. Selain membantu wajib pajak, program ini juga mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Palembang,” ujarnya.

Untuk mempermudah pembayaran pajak, Pemkot Palembang telah menghadirkan berbagai pilihan kanal pembayaran. Tak perlu antre, warga kini dapat membayar pajak melalui Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, hingga OnPAYS.

Marhaen berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa keringanan berakhir pada 30 Desember 2025.

“Momentum akhir tahun ini kami jadikan ajang bersama untuk menuntaskan kewajiban pajak. Yuk, bayar pajak tanpa beban, demi Palembang yang lebih maju,” pungkasnya.

Pewarta (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
BAZNAS Kota Palembang Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026 “Bersatu dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri” ​
Bukan Hanya Pelaku Lapangan, Polda Sumsel Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Karhutla
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan
Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:57 WIB

BAZNAS Kota Palembang Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026 “Bersatu dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri” ​

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bukan Hanya Pelaku Lapangan, Polda Sumsel Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Karhutla

Berita Terbaru