RADARceenter, PALI, Sumatera Selatan – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 22 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat (06/08/2025).
Alih-alih membawa harapan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan belajar siswa, pelaksanaannya justru memunculkan kekecewaan warga.
Pantauan tim media pada Rabu (6/8/2025) menemukan adanya dugaan pelanggaran teknis dalam pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV. ANINDYA.
Proyek senilai Rp593.896.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI ini memiliki masa pengerjaan 150 hari kalender, namun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Warga Talang Ubi menilai pihak kontraktor mengabaikan kualitas bangunan serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan konstruksi bangunan tampak kurang kokoh.
“Kami sangat menyayangkan kontraktor tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dan K3. Bangunan terlihat tidak kokoh, dan para pekerja pun tidak memakai APD,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia khawatir, jika kondisi pengerjaan seperti ini dibiarkan, keselamatan guru dan siswa akan menjadi taruhannya.
“Kami berharap pihak terkait segera mengevaluasi agar hasil pembangunan tidak asal jadi dan benar-benar memenuhi standar kualitas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV. ANINDYA belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (*Andi)