RADARcenter, Ogan Ilir– Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) minta keadilan terhadap para korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa (08/04/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, di Jalan Raya Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Dengan laporan Polisi nomor: LP/ A- 44/ IV/ 2025/ SPKT. SATLANTAS/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMSEL. Tanggal 08 April 2025.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian tersebut terjadi, mobil yang dikendarai oleh Rusdi Bin Sebakir (Pelaku) lari sangat kencang (ngebut) menabrak korban Muhtadin (31) yang berboncengan dengan Muhammad Azka Fadlan (13) dari arah belakang.
Kemudian mobil tersebut menabrak lagi korban Darmawati (41) yang sedang berboncengan dengan Alifa Talita Nailah (13) juga dari belakang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.
Setelah menabrak dua motor tersebut, mobil Terios warna putih BG 1114 DD yang dikemudikan pelaku langsung tancap gas akan meninggalkan 4 korban yang terkapar dijalan. Laju mobil pelaku terhenti setelah menabrak sebuah mobil Dump Truck juga dari belakang.
Adapun luka berat yang dialami Ke 4 korban Laka Lantas tersebut yakni sebagai berikut:
1 .Korban Muhtadin mengalami pendarahan di kepala bagian sebelah kiri atas, kepala bagian belakang yang menyebabkan tidak sadarkan diri dan luka lecet hampir seluruh badan.
2 .Korban Darmawati mengalami luka dibagian kepala bagian belakang mengakibatkan tidak sadarkan diri dan luka lecet hampir disekujur badan.
3 .Korban Alifa Talita Nailah mengalami luka dibagian kepala yang mengakibatkan tidak sadarkan diri dan luka lecet hampir disekujur badan.
4 .Korban Muhammad Azka Fadlan menderita luka lecet dibeberapa bagian sekujur dan masih dalam kondisi sadar.
Setelah dilakukan pertolongan pertama Muhtadin, Darmawati dan Alifa Talita Nailah, karna kondisi ke tiga nya cukup parah. Maka langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin di Palembang. Karna kondisi ke tiga nya mengalami cidera yang sangat parah yang harus di Operasi dan dirawat inap.
Keluarga korban merasa sangat berkeberatan setelah mendengar perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, bahwa pelaku hanya dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami sangat berkeberatan dengan penerapan Pasal yang diberikan terhadap pelaku tersebut, karna keluarga kami yang jadi korban Laka Lantas tersebut mengalami luka yang cukup parah, dan mengalami penurunan kesadaran serta tidak bisa beraktifitas seperti sedia kala dalam kesehariannya,” kata Yahya kakak kandung korban kepada awak media.
Dijelaskannya, dari saat kejadian hingga sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku maupun dari pelaku itu sendiri.
“Kami mohon keadilan yang seadil adilnya kepada saudara kami yang menjadi korban Laka Lantas, kenapa pelaku diberikan hukuman yang sangat ringan. Apakah karna kami orang kecil, sehingga hukum keadilan tidak berpihak kepada kami,” ungkapnya.
“Pelaku itu seorang kepala sekolah di SD N II Danau Tampang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dan dari saat kejadian sampai dengan detik ini pelaku tersebut tidak ada itikad baik dengan keluarga kami, dan dari kejadian pelaku juga tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.
Disampaikannya, bahwa hari Senin (01/09/2025) akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Sementara itu, aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator GTR Provinsi Sumsel merasa terpanggil dengan adanya ketidak adilan hukum tersebut.
“Kami dari GTR Sumsel dan atas dasar prikemanusiaan serta hati nurani, merasa iba dengan empat korban Laka Lantas yang tidak mendapatkan keadilan atas musibah yang dialaminya tersebut,” ucapnya.
Ia bersama rekan akan terus mengawal kasus tersebut sampai betul betul mendapatkan keadilan. Karna sebagai warga negara, walau orang kecil para korban Laka Lantas tersebut juga berhak mendapatkan keadilan.
“Kami minta kepada yth Pak Hakim dan Pak Jaksa yang menangani kasus ini, dapat segera mengkaji ulang Pasal yang diterapkan kepada pelaku tersebut, karna korban betul betul mengalami luka parah dan mengalami cacat seumur hidup, kami mengharapkan agar pelaku diterapkan Pasal yang sesuai dengan fakta yang sebenar benarnya,” ujarnya.
Ditegaskan Renaldi, bahwa pelaku tersebut semestinya dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Demi mewujudkan rasa keadilan masyarakat, kami mohon agar perkara ini ditangani secara profesional dan proporsional demi terwujudnya kepastian hukum dalam penegakkan hukum yang seadil adilnya,” pungkasnya.
Pewarta : Yopi