RADARcenter, Palembang – Diduga melakukan perselingkuhan dengan pegawai Bank berinisial (FA) istri seorang anggota TNI. Brigpol (JD) yang merupakan seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lubuk Linggau menghadapi ancaman sanksi berat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan adanya kejadian tersebut, sekarang Brigpol (JD) telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sumsel.
“Benar, sekarang kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Sumsel dan yang bersangkutan sudah dipatsus, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan Kode etik,” kata Nandang kepada awak media. Selasa (15/07/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Brigpol (JD) menghadapi dua sanksi, adapun sanksi yang akan diberikan pertama adalah sanksi etik yang dapat mencoreng institusi Polri, dengan hukuman maksimal berupa PTDH dan kedua adalah sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami dari perempuan tersebut (istri TNI) ke Polda Bengkulu.
Ditegaskan Nandang bahwa Kapolda Sumsel tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik itu pelanggaran aturan internal maupun eksternal.
“Sesuai Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH,” terangnya.
Karena lokasi kejadiannya berada di wilayah Provinsi Bengkulu, proses hukum pidana akan ditangani oleh Polda Bengkulu. Namun, Polda Sumsel akan tetap berkoordinasi erat dengan Polda Bengkulu mengingat Brigpol (JD) adalah anggota Polres Lubuklinggau.
“Karena lokasi kejadiannya (TKP) berada diwilayah Provinsi Bengkulu, maka diproses di Polda Bengkulu untuk laporan Pidananya,” tuturnya.
“Kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol (JD) ini anggota yang berdinas diwilayah Polres Lubuklinggau,” pungkasnya.
 (RC/Red)





















