Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR- Mencuatnya dugaan salah satu oknum ASN Pemkab Ogan Ilir yang diduga main proyek disalah satu instansi menjadi isu santer dikalangan publik. Infonya, oknum ASN ini berprofesi sebagai Kepala Bagian dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Informasi yang dihimpun, sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) dinas di Pemkab Ogan Ilir, misalnya, hampir keseluruhan sudah terkondisi menjadi milik si oknum ASN ini. Dengan kata lain, pola penunjukan langsung proyek lebih mudah terkondisikan tanpa harus melalui lelang terbuka di LPSE Ogan Ilir.

“Jadi, proyek PL yang notabene nilai Rp 200 juta itu lebih mudah dikondisikan. Tinggal diatur CV mana yang akan disiapkan sebagai pemenang proyek,” kata salah satu sumber KW (disamarkan) kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).

KW mengungkapkan, oknum ASN yang dimaksud yakni berinisial S yang merupakan salah satu Kabag dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.

“S ini tidak bergerak sendiri, ada anak buahnya oknum W yang mengurus dan mengatur proyek tersebut. Ada juga informasi, beberapa proyek itu ada yang dijual oknum S ke pihak ketiga dengan nominal fee berkisar 20% dari nilai proyek,” ucap KW.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, S membantah perihal keterlibatannya dalam transaksi penjualan proyek di Ogan Ilir itu.

“Tidak ada praktik penawaran dan penjualan proyek apapun karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,” kata S saat dihubungi terpisah.

Dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN, Pasal 90 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa ASN dilarang memiliki kepentingan pribadi atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambil.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara atau kepentingan umum.

ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah. Hal ini untuk menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan tidak dengan hormat.  (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Desa di Pemulutan Selatan Ikuti Bimtek Siskeudes dan Jaga Desa 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan
Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman
Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri
Forum Rohis Nusantara Kota Palembang A’X, Siswa SMAN 9 Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025-2026
114 peserta dari 57 Desa Di Empat kecamatan Ikuti Bimtek Siskeudes Dan Jaga Desa
Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:57 WIB

15 Desa di Pemulutan Selatan Ikuti Bimtek Siskeudes dan Jaga Desa 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri

Berita Terbaru